Bagikan:

YOGYAKARTA - Dalam Islam, pernikahan merupakan suatu ikatan suci yang diatur dengan sangat detail. Salah satu aspek penting dalam pernikahan adalah keberadaan wali nikah. Lantas bagaimana urutan wali nikah?

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai urutan wali nikah dalam Islam, sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para pembaca.

Wali Nikah dalam Islam

Dilansir dari laman NU Online, dalam hukum Islam, keberadaan wali nikah merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Wali nikah adalah sosok laki-laki yang mewakili keluarga mempelai perempuan dan memiliki wewenang untuk menikahkannya.

Secara bahasa, "wali" berarti pelindung atau penanggung jawab. Dalam konteks pernikahan, wali memiliki peran penting dalam menjaga kepentingan dan kesejahteraan calon pengantin perempuan.

Adapun urutan wali nikah telah diatur secara jelas dalam kitab-kitab fiqih. Secara umum, ayah kandung memiliki hak utama menjadi wali nikah. Jika ayah tidak ada, maka hak tersebut beralih kepada kerabat laki-laki dari pihak ayah, seperti kakek, paman, atau saudara laki-laki, sesuai dengan garis keturunan.

Prinsip umum yang mendasari urutan ini adalah semakin dekat hubungan nasab dengan mempelai perempuan, maka semakin kuat haknya untuk menjadi wali.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Mengenal Lavender Marriage, Pernikahan Palsu Penutup Orientasi Seksual

Memahami Urutan Wali Nikah

Dalam Islam, urutan wali nikah mengikuti garis keturunan laki-laki dari pihak ayah. Semakin dekat hubungan kekerabatannya dengan calon pengantin perempuan, maka semakin berhak ia menjadi wali.

Urutan wali nikah dimulai dari ayah, kakek, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, paman, sepupu, dan seterusnya. Prinsip dasarnya adalah semakin dekat hubungan darahnya dengan calon pengantin perempuan, maka semakin kuat haknya untuk menjadi wali.

Syarat Menjadi Wali Nikah

Dalam Islam, pernikahan memiliki tata cara yang sangat diperhatikan. Salah satu syarat sahnya pernikahan adalah adanya wali nikah. Seorang wali nikah harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya sebagai berikut:

  • Dewasa dan berakal sehat. Calon wali harus telah mencapai usia dewasa dan memiliki kecakapan mental untuk memahami konsekuensi dari pernikahan.
  • Wali harus laki-laki. Tidak boleh perempuan.
  • Tidak sah orang yang tidak beragama Islam menjadi wali.
  • Orang merdeka.
  • Tidak berada dalam pengampunan (mahjur alaih).
  • Berpikiran baik.
  • Adil dalam Tidak Berdosa. Wali nikah harus tidak terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dosa kecil serta memelihara muruah atau sopan santun.  Dengan demikian seorang wali nikah harus memiliki reputasi yang baik dan dikenal sebagai pribadi yang adil dan amanah.
  • Tidak sedang melaksanakan ihram, baik haji atau umrah. Hal ini disandarkan pada hadits nabi dari Usman menurut riwayat Muslim.

Perempuan Perawan dan Tidak Perawan

Dalam pernikahan, peran wali nikah sangat penting. Namun terdapat perbedaan dalam hal menikahkan seorang perempuan yang masih perawan dan yang sudah pernah menikah.

  • Perempuan Perawan

Wali nikah memiliki hak untuk menikahkan perempuan perawan tanpa meminta izinnya. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi yang menyatakan bahwa seorang ayah memiliki wewenang penuh atas anaknya yang masih perawan.

Meskipun demikian, pernikahan harus memenuhi beberapa syarat seperti: tidak adanya pertentangan antara anak dengan wali atau calon suami, calon suami yang sesuai, kemampuan membayar mahar, dan mahar yang sesuai dengan kebiasaan setempat.

  • Perempuan Tidak Perawan

Berbeda dengan perempuan perawan, wali nikah harus meminta izin kepada perempuan yang sudah pernah menikah sebelum menikahkannya. Hal ini karena seorang perempuan yang sudah pernah menikah dianggap lebih dewasa dan memiliki hak untuk memilih pasangan hidupnya.

Selain urutan wali nikah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!