Bagikan:

JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menuturkan kalau permohonan sidang isbat pasangan Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim.

Hal ini diputuskan usai pernikahan mereka dianggap tidak memenuhi salah satu rukun nikah yaitu wali yang menikahkan bukanlah Kepala KUA atau Menteri Agama.

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 25 November.

"Ya otomatis ditolak ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," sambungnya.

Suryono menuturkan kalau pada saat ijab kabul yang menikahkan hanyalah seorang ustad yang menyebut dirinya sebagai wali hakim.

"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," jelas Suryono.

Akibatnya Mahalini dan Rizky Febian diharuskan untuk menikah ulang agar bisa didaftarkan secara hukum atau negara.

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tandasnya.