Bagikan:

JAKARTA - Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian kembali menjadi sorotan publik usai diketahui kalau mereka mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah agar pernikahan mereka disahkan negara.

"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 30 Oktober.

"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," tambahnya.

Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah yang mengatakan kalau pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum tercatat dan diterima KUA Setiabudi.

"Ya jadi kalau mungkin teman-teman ingat sebelum mereka melakukan pernikahan ada teman-teman media yang ke sini. Saya sudah berikan pernyataan bahwa sampai hari ini di saat itu, jadi tanggal 7 atau 8 lalu mereka menikah di tanggal 10," ujar Nasrullah di kantornya, Kamis, 31 Oktober.

"Ketika itu saya bilang bahwa mereka sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka. Jadi KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatat pernikahan mereka," sambungnya.

Meski pernikahan itu sudah digelar di salah satu hotel di kawasan KUA Setiabudi, namun Nasrullah menegaskan bahwa Mahalini dan Rizky Febian hingga kini belum mendaftarkan pernikahan mereka.

"Betul, Hotel Raffles itu masuk wilayah kita. Kalau menurut aturan harusnya memang (didaftarkan) di KUA Setiabudi. Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," ungkapnya.

Sidang isbat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian akan digelar pada 4 November 2024. Pihak pemohon dalam hal ini adalah Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk hadir secara langsung dalam persidangan itu.