JAKARTA - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini karena Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan oleh tim kuasa hukum sejak 10 Oktober 2024.
Pernikahan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Permohonan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait apakah pernikahan mereka telah resmi dicatat di KUA.
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini buka suara melalui siaran pers. Pihak kuasa hukum menegaskan hubungan kliennya sudah sah lewat pernikahan pada Mei 2024 lalu.
“Melalui siaran pers ini, kami sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin mendengarkan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik terkait dengan permohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” tulis Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian, dikutip dari unggahan akun Instagram @tanotolawoffice pada Sabtu, 2 November 2024.
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” lanjutnya.
Markus menegaskan, permohonan isbat nikah atau pengesahan perkawinan Rizky dan Mahalini dilakukan karena adanya masalah teknis. Meski begitu, Markus memastikan tanggal pernikahan Rizky dan Mahalini yang nantinya dicatatkan akan tetap sama.
“Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” terangnya.
“Dalam hal ini, klien kami Rizky Febian juga sudah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama,” lanjutnya.
Terkait hal itu, Markus menyampaikan permohonan isbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasanya dilakukan dalam proses pernikahan, jika terjadi hambatan teknis dari segi administrasi.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan.” tutupnya.
BACA JUGA:
Pengumuman pernikahan Mahalini dan Rizky Febian kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah agar disetujui negara.
Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah yang mengatakan bahwa pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum dicatat dan diterima KUA Setiabudi.
Sidang isbat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian akan digelar pada 4 November 2024. Pihak pemohon dalam hal ini adalah Rizky Febian dan Mahalini diminta hadir secara langsung dalam konferensi itu.
Foto: Instagram/@rizkyfbian