Bagikan:

JAKARTA - Sidang itsbat pasangan Rizky Febian dan Mahalini digelar pada Senin, 4 November di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sayangnya, meski diwajibkan hadir oleh pihak pengadilan, Mahalini dan Rizky Febian kompak absen di sidang itsbat dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto.

"Agenda hari ini masih pemeriksaan dari identitas pemohon, dari kami advokat untuk diperiksa, mungkin agenda selanjutnya adalah pembuktian surat-surat dan dokumen," ujar Markus Hadi Tanoto usai sidang.

Lebih lanjut, Markus menjelaskan terkait alasan pernikahan kliennya hingga kini belum juga terdaftar secara hukum atau di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ia menerangkan kalau terjadi kendala dalam hal administrasi mualaf Mahalini yang belum selesai.

"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah mualaf di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya," jelas Markus Hadi Tanoto.

Hal ini yang membuat putra sulung komedian Sule itu melakukan permohonan sidang itsbat ke Pengadilan Agama.

"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan itsbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi islam," tutur Markus.