Bagikan:

JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan terkait alasan majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini.

Di mana pernikahan kedua penyanyi itu dianggap tidak memenuhi rukun nikah. Salah satunya ialah terkait wali nikah dari pihak Mahalini.

"Nah dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," kata Suryana di kantornya, Senin, 25 November.

"Salah satunya adalah wali yang menikahkannya bukan wali yang berhak," sambungnya.

Di mana status mualaf Mahalini diduga menjadi salah satu alasan wali nikah mereka saat ijab kabul tidak sesuai dengan ketentuan.

"Jadi kalau kita melihat dari latar belakangnya bahwa istrinya Mahalini itu kan memang mualaf kalau tidak salah itu dia baru dua hari," jelas Suryana.

"Kemudian setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustad," tambahnya.

Hal ini yang akhirnya dianggap oleh majelis hakim kalau pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah dan harus diulang.

"Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia tidak punya wali," tandasnya.