JAKARTA - Kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto mencoba menjelaskan terkait status pernikahan kliennya yang diisukan masih berstatus siri karena belum terdaftar secara negara.
Markus menjelaskan, administrasi mualaf Mahalini hingga kini belum selesai. Hal ini yang akhirnya menjadi salah satu alasan berkas pernikahan kliennya belum selesai.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah mualaf di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya," kata Markus Hadi Tanoto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 4 November.
Ketika disinggung terkait nikah siri, Markus tegas mengatakan kalau pernikahan kliennya sudah sah secara agama.
"(Pernikahan) sah secara agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari kementerian agama sudah bilang untuk Rizky ini mengajukan itsbat," jelasnya.
BACA JUGA:
Kemudian terkait adanya buku nikah yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA), Markus berdalih kalau buku nikah bukan acuan pernikahan dianggap sah atau tidak.
"Boleh cari tau sejak kapan buku nikah itu menjadikan salah satu harus ada acuan di situ. Kan syarat sah pernikahannya jelas, ada pengantinnya, ada maharnya, ada walinya, ada saksinya, ada ijab qabul kan seperti itu," jelas Markus Hadi Tanoto.