Bagikan:

JAKARTA - Pengajuan permohonan sidang isbat yang diminta Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryono, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 25 November.

"Ya otomatis ditolak ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," sambungnya.

Suryono menuturkan kalau majelis hakim menemukan bahwa wali nikah Mahalini pada saat bukan seorang wali hukum alias sebatas ustad saja.

"Nah disini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang. Seperti itu ya. Nah itu saya lihat ya adalah walinya adalah ustad," jelas Suryono.

Melihat hal ini, Suryono menerangkan, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dianggap tidak memenuhi rukun nikah alias tidak sah.

"Nah kemudian bagaimana itu produknya? Berarti kan kalau contohnya pernikahan kurang rukun berarti kan pernikahannya jadi tidak sah," bebernya.

Suryono menyampaikan salah satu jalan keluar yang bisa dilakukan oleh pasangan ini ialah melakukan nikah ulang.

"Maka jalan keluarnya secara hukumnya tentu dia, karena kita anggap ketidaktahuan lah gitu ya dia harus menikah ulang," tandasnya.