JAKARTA - Justin Timberlake mengakui bersalah dalam persidangan mengenai menyetir dalam keadaan mabuk yang terjadi di Sag Harbor, New York pada Juni lalu.
Mengutip Variety, Justin Timberlake didenda 500 dolar sebesar Rp7,7 juta dan harus memenuhi pelayanan komunitas dalam waktu yang ditentukan.
Dalam persidangan, Timberlake tidak menampik bahwa dirinya bersalah dalam kasus itu dan melanggar aturan yang berlaku.
“Saya tidak memenuhi standar yang saya pegang untuk diri saya sendiri,” kata Justin Timberlake.
“Seharusnya saya memahami kasus ini… saya memahami keseriusan (kasus) ini,” lanjutnya.
Selain itu, surat izin mengemudi (SIM) Timberlake sudah dicabut dan sang penyanyi harus menjalani pelayanan komunitas selama 25 hingga 40 jam.
BACA JUGA:
Setelah memenuhi tugasnya, Justin Timberlake diperintahkan untuk membuat pengumuman mengenai keamanan berkendara di jalan. Kali ini, suami Jessica Biel itu buka suara kepada publik dan mengakui kesalahannya.
“Bahkan jika kalian hanya minum segelas, jangan menyetir. Ada banyak alternatif, hubungi teman, pesan kendaraan online. Ada banyak aplikasi bepergian, pesan taksi,” kata Timberlake.
“Ini adalah kesalahan yang saya buat tapi saya berharap siapapun yang menonton dan mendengarkan untuk belajar dari kesalahan ini. Saya tahu saya membuat salah,” lanjutnya.
Justin Timberlake ditangkap pada Juni lalu setelah melewati papan penanda jalan dan menghindari penanda berhenti. Ia terlihat mabuk dan ia menjelaskan bahwa dia hanya minum satu martini serta baru pulang dari rumah teman.
Timberlake sempat menolak mengukur tes kadar alkohol. Pengacaranya juga sempat membantah bahwa Timberlake mabuk.