Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu mencoba menuturkan kemungkinan rujuk antara kliennya dengan sang suami, Ruben Onsu. Sebagai kuasa hukum, Chris mengaku tidak bisa secara detail mengungkapkan terkait kemungkinan rujuk kliennya karena dibatasi oleh surat kuasa.

"Nggak gini, kami ini kuasa hukum yang memang dibatasi sama kuasa, surat kuasa. Jadi surat kuasa kami hanya menjelaskan proses ini baik di persidangan maupun luar persidangan dan ada kode etik yang menyangkut itu. Jadi kami sama sekali nggak bisa sampaikan," kata Chris Sam Siwu di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli.

Meski begitu, Chris menjelaskan bahwa dengan tidak adanya pernyataan langsung dari Sarwendah terkait keinginannya untuk bercerai maka kesempatan rujuk masih ada.

"Yang pasti dengan belum munculnya klien kami di media, berarti kemungkinan rujuk kan masih ada. Kecuali kalau klien kami sudah menyampaikan 'tidak, saya tidak mau rujuk' itu beda ya," jelasnya.

"Tapi dengan klien kami tidak hadir di media tidak menyampaikan artinya, itu pun masih ada aja, masih mungkin apa yang nggak mungkin," tuturnya.

Lebih lanjut Chris menambahkan kalau ketidakhadiran kliennya dipersidangan bukan untuk mempercepat sidang melainkan karena tidak ada isi gugatan yang ini dibantah.

"Tetapi kalau masalah kita bicara, ada juga yg bilang bahwa pengacaranya atau Sarwendah nggak hadir nanti mempercepat proses perceraian, ya karena memang isinya nggak ada yg kami bantah, bukan masalah mempercepat," tegasnya.

"Kami tidak datang bukan untuk mempercepat tapi kita tidak datang karena memang tidak ada yg kami bantah," tandasnya.