Bagikan:

JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin, 22 Juli dengan dihadiri juga oleh Tamara Tyasmara.

Sidang hari ini beragendakan putusan sela atau eksepsi Yudha Arfandi alias YA selaku terdakwa atas kasus ini. Dalam sidang, majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan pihak Yudha kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis hakim berpendapat perihal surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan. Maka, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua, Immanuel Tarigan saat sidang.

"Oleh karena keberatan majelis hukum tidak dapat diterima, maka majelis hakim dengan berketetapan hati melanjutkan pemeriksaan perkara ini," lanjutnya.

Mendengar hal ini, Tamara langsung mengucap syukur atas putusan majelis hakim. "Alhamdulillah, ya Allah," tuturnya.

Setelah sidang pun, Tamara menyampaikan rasa syukurlah terhadap keputusan majelis hakim ini dan merasa bahwa salah satu doanya dikabulkan.

"Yang pertama, aku Benar-benar bersyukur ya, bersyukur banget eksepsinya ditolak. Alhamdulillah ini doa kita selama ini gitu. Akhirnya proses persidangannya tetap lanjut," ucapnya.

Tamara hingga kini masih berpegang teguh dengan harapan agar Yudha Arfandi diberikan hukuman seberat-beratnya atas hal yang ia lakukan terhadap putranya, Dante.

"Pokoknya diserahin aja ke jaksa penuntut. Pokoknya kita percayalah. Pokoknya berharap cuma dia dihukum seberat-beratnya," tandasnya.