Bagikan:

YOGYAKARTA – Saat melakukan ibadah salat, kita diminta untuk tetap khusyu sehingga pikiran dan hati terus tertuju kepada Allah SWT. Agar mampu mencapai tujuan tersebut ada banyak kebiasaan umat Islam yang dilakukan saat shalat. Salah satunya adalah dengan memejamkan mata.

Memejamkan mata saat shalat memang bisa dilakukan baik saat shalat dengan cara munfarid (sendiri) atau berjamaah. Lalu bagaimana sebenarnya hukum memejamkan mata saat shalat?

Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat

Dalam situs NU Online, Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati di kitab I’anatut Thalibin menjelaskan hukum memejamkan mata ketika shalat ada empat perincian, yakni sebagai berikut.

  1. Boleh dan Tidak Makruh

Syekh Abu Bakar Syaththa Ad-Dimyati menjelaskan bahwa hukum memejamkan mata ketika melakukan ibadah shalat asalnya adalah tidak makruh alias boleh. Hal itu dikarenakan tidak ada aturan yang menyatakan keharamannya. Namun kebiasaan itu boleh dilakukan asal aman dan tak membawa diri sendiri dan orang lain ke dalam kondisi yang membahayakan.

  1. Wajib dalam Kondisi Tertentu

Memejamkan mata saat ibadah shalat menjadi wajib ketika di hadapannya ada seseorang dengan kondisi aurat terbuka. Kondisi itu bisa saja terjadi meski jarang, misalnya pada kondisi krisis pakaian layak.

Dalam situasi tertentu memang dibolehkan melakukan shalat dalam kondisi tanpa pakaian. Misalnya tidak ditemukan pakaian yang menutup aurat atau tidak ada sarana lain untuk menurutp aurat. Di situasi seperti itulah diwajibkan tutup mata saat shalat.

  1. Sunnah dalam Kondisi Tertentu

Hukum memejamkan mata sewaku melakukan ibadah shalat menjadi sunnah ketika di depannya terdapat gambar dan ukiran. Keduanya memang berpotensi mengganggu konsentrasi, sehingga disunnahkan untuk memejamkan mata.

  1. Makruh Jika Berbahaya

Jika memejamkan mata saat shalat membawa orang tersebut pada suatu yang berbahaya maka hukumnya menjadi makruh. Misalnya saat shalat di hutan yang dikhawatirkan muncul ular atau hewan buas yang jika tidak diwaspadai maka akan membahayakan tubuh maupun nyawa.

Aturan Pandangan Mata saat Shalat

Terkait bagaimana pandangan mata ketika shalat seharusnya, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan bahwa pandangan mata sebaiknya diarahkan ke titik sujud. Hal itu dilakukan agar tetap khusyu.

Bahkan dianjurkan untuk tetap fokus menatap ke tempat sujud meski sedang shalat di tempat gelap, dekat Kabah, atau dalam keadaan buta. Posisi pandangan mata tersebut dilakukan dari posisi takbiratul ihram sampai salam. Tidak diperkenankan saat shalat namun pandangan mata ke arah kanan, kiri, depan, atau atas.

Disunnahkan pula untuk mengarahkan pandangan ke jari telunjuk ketika tasyahud akhir dengan posisi jari terangkat.

Itulah informasi terkait hukum memejamkan mata saat shalat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.