JAKARTA - Sidang cerai pasangan Catherine Wilson dan suaminya, Idham Mase kembali digelar di Pengadilan Agama Depok pada Rabu, 17 April. Persidangan ini beragendakan saksi dari pihak tergugat alias Idham Mase.
Setelah sidang, Keket, panggilan akrab Catherine Wilson menuturkan terkait hadiah mobil yang tiba-tiba ingin diambil kembali oleh pihak leasing. Padahal menurut Keket, hadiah mobil itu diperuntukkan bagi ibundanya.
"Nah iya itu, sayang sekali suami saya tidak hadir ya. Maksudnya saya ingin menyampaikan saya minta tolong tanggung jawabnya karena kan ini ada hadiah yang diberikan ke ibu saya," kata Catherine Wilson di Pengadilan Agama Depok, Rabu, 17 April.
"Jadi istilah nya kasih ke mertua lah ke ibu mertua. dan kemarin ini ada pihak-pihak yang datang ke rumah saya untuk menagih itu. Jadi saya juga bingung ini gimana ya kan hadiah sudah diberikan kok diminta kembali," sambungnya.
Keket juga menambahkan kalau semua surat-surat mobil itu sendiri sudah atas nama ibunya. Oleh karena itu, ia mengaku tidak akan mengembalikan mobil itu secara cuma-cuma karena merasa sudah memiliki hak.
"Di rumah ibu saya. Karenakan memang ibu saya. Jadi sesuai STNK, BPKB semua atas nama ibu saya bukan nama saya," sambungnya.
"Karena kata pihak leasingnya karena ini belum dibayar-bayar ada tunggakan makanya mereka datang ke rumah tapi kan saya juga maksudnya ya saya tidak tahu menahu dan ini hadiah saya tidak maksudnya tidak semena-mena memberikan mobil itu dong. Dan itu kan bukan kewajiban saya bukan hak saya untuk memberikan tapi ibu saya," tambahnya lagi.
SEE ALSO:
Namun di lain sisi, pihak Idham Mase yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ilham Rasyid menjelaskan kalau Idham tidak pernah merasa pernah memberikan mobil itu sebagai hadiah.
Idham mengatakan kalau mobil itu hanya diserahkan kepada Catherine Wilson untuk membantunya dalam beraktivitas selama di Jakarta.
"Tapi sempat saya denger bahwa dari mas Idham sebenernya itu bukan hadiah. Itu buat dipakai aja selama di Jakarta kalau bolak balik. Untuk lebih jelasnya saya belum terlalu paham tapi yang jelas itu di luar dari materi persidangan," pungkas Ilham Rasyid.