JAKARTA - Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando mengatakan kalau kliennya sudah beberapa kali menagih uang yang dipinjamkan Wulan kepada Sabda, namun sayangnya pebasket usia 28 tahun itu tak kunjung membayarkannya.
"Karena memang secara hukum kan kita bisa menggugat hanya secara hukum yang benarnya. Jadi karena sudah beberapa kali ditagih tidak ada penyelesaian mau ngga mau kita secara hukum," kata Ficky Fernando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari.
Padahal menurut Ficky sudah ada kesepakatan antara Wulan dan Sabda untuk mengembalikan uang tersebut. Namun setiap kali ditagih Sabda selalu berdalih tidak memiliki uang untuk membayar.
"Iya itu kesepakatan bersama untuk mengembalikan uangnya tapi belum dikembalikan kembalikan. Kalau memang kesepakatan bersama harusnya kalau klien kami tagih dia (Sabda Ahessa) bilang ngga ada hanya bilang mau membayar tapi belum ketahuan kapan bayarnya," sambung Ficky.
BACA JUGA:
Diketahui kalau uang yang dipinjamkan Wulan Guritno ke Sabda diberikan untuk renovasi rumah pribadinya di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Ficky mengatakan kalau Wulan tidak langsung meminjamkan uang sebesar Rp 396 juta itu melainkan diberikan secara bertahap hingga total yang digugat.
"Sepengetahuan saya, kalau bicara renovasi per termin, cuma intinya dana talangan yang diberikan Wulan mencapai senilai gugatan. Dan Wulan berharap melalui kami melakukan penagihan secara hukum, talangan itu dibayarkan," pungkasnya.