Bagikan:

JAKARTA - Sidang kasus dana renovasi rumah Sabda Ahessa dan Wulan Guritno kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari.

Sidang kali ini diagendakan untuk pemanggilan prinsipal antara penggugat yaitu Wulan Guritno terhadap tergugat yaitu Sabda Ahessa. Namun kembali ditunda karena ketidakhadiran kedua belah pihak.

Pada awalnya sidang ini sendiri dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB sesuai keterangan yang tercantum di Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun hingga pukul 16.26 WIB sidang yang dilayangkan kepada mantan kekasihnya tersebut. Melihat hal ini, pihak kuasa hukum Sabda Ahessa mendapat teguran dari majelis hakim, Afrizal, SH, MH.

"Dan saya ingatkan, jam 10 itu sebetulnya sudah dimulai. Makanya saya bilang tadi tergugat juga terlambat juga datangnya, kasihan penggugat," kata Afrizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari.

Selanjutnya, Afrizal meminta agar kedua belah pihak, penggugat dan tergugat untuk wajib hadir dalam persidangan. Namun, ia memberi kesempatan selama satu minggu untuk pihak Wulan dan Sabda melakukan perdamaian.

"Jadi dihimbau kepada para pihak diberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk menghadirkan besok, prinsipal masing-masing. Dan tentunya walau sekarang kuasa hukumnya sudah hadir supaya ada pendekatan atau perdamaian," pungkasnya.