JAKARTA - Kasus tenggelamnya putra semata wayang artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo masih terus bergulir. Pada hari ini, Rabu, 7 Februari, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan kalau kasus ini diduga terdapat tindakan pidana.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra yang menjelaskan kalau berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan petunjuk yang ditemukan, kasus ini akhirnya naik ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Wira Satya dikutip VOI dari instagram @rumpi_gosip, Rabu, 7 Februari.
Selanjutnya, Wira Satya mengatakan hingga saat ini jumlah saksi yang akan diperiksa oleh pihak kepolisian terus bertambah. Di mana pada awalnya polisi hanya akan memeriksa 10 saksi namun kini menjadi 20 saksi.
BACA JUGA:
Dari puluhan saksi tersebut dikatakan oleh Wira bahwa satu diantaranya ialah kekasih dari Tamara Tyasmara yang hingga kini masih belum diketahui identitasnya. Wira menyebutkan bahwa status kekasih Tamara dalam kasus ini masih sebagai saksi.
"Adapun untuk tindak lanjut ke depan, kami akan memeriksa saksi-saksi. Termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," sambungnya.
"Berdasarkan rekaman CCTV, ada. Sementara kita masih ambil keterangan sebagai saksi," paparnya.