JAKARTA - Sidang cerai Ammar Zoni dan Irish Bella kembali digelar dengan agenda saksi dari pihak Ammar di Pengadilan Agama Depok pada Kamis, 18 Januari.
Di minggu sebelumnya, pihak Ammar Zoni sudah diberi kesempatan untuk hadir di persidangan, sayangnya lagi-lagi ia tidak berhasil membawa saksi. Oleh karena itu menurut kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amalia kesempatan Ammar sudah dicukupkan oleh majelis hakim.
"Hari ini masih saksi dari tergugat tapi tergugat tidak menghadirkan saksi jadi dicukupkan saja," ujar Nurul Amalia di Pengadilan Agama Depok, Kamis, 18 Januari.
Melihat hal ini, Nurul menjelaskan kalau agenda replik, duplik, dan pembuktian sudah selesai sehingga sidang selanjutnya akan beragendakan kesimpulan secara daring.
"Jadi untuk agenda replik duplik dan pembuktian sudah selesai maka sidang selanjutnya adalah melalui ecourt lagi dengan agenda kesimpulan," papar Nurul.
Kemudian untuk sidang dengan agenda keputusan sudah dijadwalkan pada 1 Februari mendatang.
"Putusannya sudah ditentukan juga nanti tanggal 1 Februari. Sudah ada ketentuannya kesimpulan tanggal 25 Januari dan putusan tanggal 1 Februari," jelas Nurul Amalia.
BACA JUGA:
Di sisi lain, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mencoba menjelaskan alasan saksi mantan karyawan dari pihak kliennya tidak hadir. Ia menuturkan kalau absennya dikarenakan sudah bekerja di perusahaan lain.
"Ya mereka nggak bisa bukan kita nggak mau, ya kita senang sekali kalau dia hadir kan gitu, tapi ya karena mereka udah kerja dengan perusahaan lain ya otomatis kan kita nggak bisa paksa karena kan sifatnya saksi keperdataan ini kan sukarela, nggak wajib," pungkasnya.