Bagikan:

JAKARTA - Pasangan Catherine Wilson dan suaminya, Idham Masse kembali menghadapi sidang perceraian. Kali ini, Catherine Wilson yang melayangkan gugatan cerai kepada Idham Masse di Pengadilan Agama Depok.

Setelah melayangkan gugatan pada 24 Desember kemarin, Catherine Wilson dan Idham Masse dijadwalkan untuk menjalani sidang mediasi perdana. Sayangnya kedua belah pihak tidak bisa hadir.

"Sesuai dengan yang sudah ditentukan Pengadilan Agama Depok bahwa hari ini adalah sidang pertama semestinya secara hukum itu para pihak harus hadir," ujar Dody Hariyanto di Pengadilan Agama Depok, Rabu, 10 Januari.

"Terus kemudian karena kedua belah pihak baik Ibu Catherine dan Pak Idham tidak hadir hari ini maka majelis hakim hanya menyampaikan dan memeriksa dari bukti-bukti kebenaran dari pengajuan gugatan," sambungnya.

Majelis hakim akhirnya hanya melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas dokumentasi dari pihak pengacara sebagai syarat sidang perceraian.

"Terus kemudian pengecekan berkas dokumentasi daripada lawyer apakah sudah memenuhi syarat apa belum dalam hukum acaranya, poinnya hanya itu,"

Sidang mediasi ini ditunda sampai 2 minggu, pasalnya keberadaan Idham Masse di Sulawesi membuat pengiriman panggilan sidang membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Nah karena pihak ini tidak hadir maka majelis hakim menunda sidang ini 2 minggu kemudian. Kenapa 2 minggu? Karena tergugat keberadaannya ada di Sulawesi Selatan jadi pengiriman itu cukup waktunya panjang dan jauh di luar Pulau Jawa itu persyaratannya itu tidak mungkin. Kalau dikhawatirkan 1 minggu tidak sampai panggilan kepada tergugat," tuturnya.

Denny Zainuddin yang merupakan tim kuasa hukum Catherine Wilson menjelaskan kalau ketidakhadiran kliennya karena adanya kegiatan yang tidak bisa dibatalkan. Sedangkan Idham tidak diketahui alasannya.

"Mbak catherine hari ini tidak hadir karena ada kegiatan, jadi ya dia sudah sampaikan kita. Tadi rencananya akan hadir. Hadir ke sini, untuk menghadiri sidang pertama, namun ada kegiatan yang gak bisa dibatalin," pungkas Denny Zainuddin.