Bagikan:

JAKARTA - Sidang perceraian pasangan Inara Rusli dan Virgoun masih terus berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Hari ini, Rabu, 11 Oktober giliran Inara yang menghadirkan saksi ahli psikologi untuk mendapatkan hak asuh anak.

Saksi ahli psikologi bernama Adib Setiawan ini menjelaskan bila sudah seharusnya untuk hak asuh jatuh kepada ibunya ketika adanya perceraian. Apalagi untuk anak yang usia nya masih dibawah berusia 12 tahun.

"Intinya adalah hak asuh jatuh ke ibunya jika bercerai karena kan seorang anak bersama orang tuanya, namun jika terjadi perceraian harusnya ke ibunya karena lebih lekat dengan ibunya. Kalau untuk usia 15 tahun ke bawah ke ibunya," ujar Adib Setiawan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu, 11 Oktober.

"Tentunya kalau dari psikologi juga kan anak 12 tahun ke bawah kepada ibunya, menang atau kala balik ke majelis hakim," lanjutnya.

Sebelumnya pada 20 September, pihak Virgoun menghadirkan 2 saksi ahli. Kedua saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Virgoun merupakan ahli pidana hukum Islam dari Universitas Islam Negeri dan Universitas Muhammadiyah Jakarta. Saksi ahli itu memberikan keterangan terkait aturan nafkah dan hak asuh anak.

"Yang pertama tadi saksi Doktor Irfan menjelaskan tentang perilaku-perilaku yang dilarang seorang istri. Terus mengenai ahli yang kedua dari UMJ menjelaskan tentang nafkah hadanah dan nafkah idah. Di mana dijelaskan tadi tentang hak pengasuhan anak baik dari pihak istri maupun dari pihak suami," jelas Adrianus Agal belum lama ini.