Bagikan:

JAKARTA - Setelah gagal dimediasi, sidang cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim. Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Senin, 5 Juni, majelis hakim meminta penasihat hukum penggugat (Ari Wibowo) untuk menyerahkan gugatan asli yang pernah didaftarkan sebelumnya.

Ricky Saragih selaku kuasa hukum Ari Wibowo mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan gugatan kembali yang berbeda dari gugatan awal. Ia menyebut adanya orang ketiga sebagai poin baru dalam gugatan

“Gugatan yang pertama kali itu tidak memberikan keterangan bahwa apa penyebab gugatan cerai ini didaftarkan. Jadi hanya menuliskan bahwa ada hubungan yang tidak harmonis lagi,” ujar Ricky Saragih kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Senin, 5 Juni.

“Nah, bedanya di perubahan gugatan yang akan kami daftarkan, yang akan kami serahkan kepada majelis, kami sedikit memberikan detail tentang adanya pihak ketiga,” sambungnya.

Ricky menyebut pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti untuk membuktikan adanya orang ketiga yang dimaksud. Adapun, beberapa bukti yang telah dipersiapkan adalah surat dan chat.

“Kami memberikan dalil tentunya kami sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup,” kata Ricky.

Sang pengacara menyebut orang ketiga dalam rumah tangga kliennya muncul sejak tahun 2022 lalu. Namun, ia menolak untuk bicara lebih jauh mengenai orang yang telah berhubungan dengan istri kliennya itu.

“Saya enggak bisa masuk ke situ, karena itu kan sudah masuk pokok perkara, apalagi itu kan masih awal. Kita lihat saja nanti, pembuktian juga kan masih jauh,” katanya.

Terkait bantahan dari pihak Inge Anugrah atas keterlibatan orang ketiga sebagai penyebab perceraian, Ricky Saragih tak mau ambil pusing. Ia yakin bisa membuktikan bahwa kliennya benar.

“Memang kami yakin sekali bisa membuktikan itu, dan memang itu benar-benar fakta dan bisa dibuktikan,” pungkas Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo.