7 Hal yang Menggugurkan Garansi Kendaraan Baru yang Harus Diketahui Masyarakat
Ilustrasi servis kendaraan (Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa produsen kendaraan memberikan garansi kepada pembeli kendaraan baru. Meski demikian, garansi tersebut tida selamanya berlaku. Ada hal yang menggugurkan garansi kendaraan baru baik mobil maupun sepeda motor sehingga pembeli tak bisa melakukan klaim tersebut dalam beberapa kondisi.

Garansi kendaraan sendiri diberikan dalam jangka waktu yang berbeda-beda, misalnya garansi selama tiga tahun, atau lima tahun, bahkan ada yang memberikan garansi sampai dengan tujuh tahun.

Hal yang Menggugurkan Garansi Kendaraan

Garansi yang menempel pada kendaraan baru berlaku dengan syarat dan ketentuan tertentu. Lalu apa saja yang membuat garansi kendaraan baru hilang?

  1. Perawatan Berkala Tak Dilakukan di Bengkel Resmi

Pabrikan kendaraan biasanya akan memberikan garansi dengan syarat pemilik kendaraan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi atau bengkel yang telah ditunjuk oleh produsen. Bengkel tersebut biasanya memiliki standar dan prosedur yang sudah ditentukan untuk meminimalisir kerusakan sejak awal.

Jika pemilik kendaraan melakukan perawatan atau servis kendaraan di bengkel tidak resmi maka garansi tidak bisa diklaim lagi. Artinya pemilik kendaraan harus mengeluarkan dana dari kantong pribadi.

  1. Memakai Suku Cadang Non-original

Saat ini banyak suku cadang kendaraan imitasi atau non-original. Pemilihan suku cadang imitasi dilakukan oleh pemilik kendaraan dengan berbagai pertimbangan salah satunya adalah harga. Namun, jika Anda memilih suku cadang imitasi maka garansi kendaraan yang diberikan oleh produsen tidak akan berlaku lagi.

  1. Modifikasi Kendaraan

Produsen tak akan memberikan garansi jika pemilik melakukan kegiatan modifikasi pada kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau kegiatan modifikasi kendaraan di luar standar. Kegiatan modifikasi berlaku pada penambahan aksesoris, kelistrikan, hingga sparepart pokok kendaraan. Saat kegiatan mofidikasi dilakukan pemilik kendaraan maka bengkel resmi tak akan memberikan garansi lagi.

  1. Pemakaian Kendaraan di Luar Ketentuan

Harus diketahui bahwa setiap kendaraan memiliki spesifikasi yang harus dipakai sesuai dengan aturan. Misalnya, mobil city car memiliki kapasitas penumpang maksimal 4 orang. Namun ternyata mengalami kerusakan yang disebabkan karena penumpang yang diangkut melebihi 4 orang. Tidak hanya terkait kapasitas kendaraan namun juga berkaitan dengan jenis BBM yang digunakan, kecepatan maksimal, dan sebagainya.

  1. Onderdil yang Aus karena Pemakaian Sehari-hari

Produsen atau dealer tidak akan memberikan garansi pada onderdil kendaraan yang memang bisa aus atau habis akibat pemakaian. Onderdil tersebut seperti rem, busi, ban, oli, drive belt, saringan udara, dan sebagainya. Onderdil tersebut harus diganti secara mandiri oleh pemilik kendaraan tanpa harus mengajukan klaim asuransi.

  1. Rusak Akibat Bencana Alam atau Kecelakaan

Pemilik kendaraan baru tidak bisa mengajukan klaim garansi atas kerusakan yang disebabkan karena bencana alam atau kecelakaan khususnya yang diakibatkan keteledoran pengguna. Sebagai contoh, produsen tak akan memberikan garansi pada cat mobil yang mengelupas karena terkena ranting pohon yang jatuh baik secara sengaja maupun tidak.

  1. Kelalaian Pengguna Kendaraan

Pengguna kendaraan mobil kadang melakukan melakukan kelalaian yang menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan. Saat kondisi tersebut terjadi maka garansi tidak bisa diklaim. Sebagai contoh,  Anda mengendarai mobil di jalanan yang banjir atau tergenang air cukup tinggi hingga menyebabkan kerusakan di komponen kelistrikan kendaran. Kerusakan ini tak bisa di-cover garansi dari produsen kendaraan.

Itulah informasi terkait hal yang menggugurkan garansi kendaraan. Kunjungi VOI.ID untuk berita menarik lainnya.