JAKARTA - Hud Filbert ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat. Aktor berusia 27 tahun itu diamankan oleh petugas kepolisian bersama 6 orang lainnya pada Jumat, 14 April dini hari usai melakukan pesta narkoba di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Muhammad Syahduddi mengatakan penangkapan ketujuh tersangka berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias Icha, mereka pasangan. Di sana berhasil didapatkan satu barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu berisi residu narkotika milik K alias Icha,” ujar Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 17 April.
Dari penangkapan dua orang tersebut, Syahduddi mengatakan MR membeli narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan menggunakan uang milik HF (Hud Filbert) untuk pesta narkoba.
“MR bilang yang bersangkutan beli ekstasi dan sabu dengan menggunakan uang milik HF untuk pesta narkoba yang dilakukan di salah satu apartemen,” kata Syahduddi.
Usai mendapat informasi tersebut, Syahduddi mengatakan petugas mengamankan Hud Filbert bersama dua teman wanitanya di sebuah kos-kosan yang terletak di Haji Nawi, Jakarta Selatan.
“Petugas ke Haji Nawi mengamankan HF, GA dan RD. Pada saat penggeledahan tidak ditemukan narkotika apapun. Namun, setelah dilakukan tes urin, semua dinyatakan positif,” katanya.
BACA JUGA:
Setelah memgamankan Hud Filbert, petugas kepolisian pun mengamankan dua orang lainnya, AIF dan W yang berada di sebuah apartemen yang berlokasi di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan.
“Kemudian ketujuh pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Muhammad Syahduddi.
Atas tindakannya, Hud bersama 6 orang lainnya yang lain dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf A, Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.