Rayakan Hari Film Nasional, APROFI Rilis Panduan Penanganan Pelecehan Seksual dalam Produksi Film Indonesia
Tim APROFI (APROFI)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Produser Film Indonesia atau APROFI merilis panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang bisa diakses secara publik. Panduan ini merupakan hasil kerja yang dilakukan para tim penyusun yang terdiri dari para produser tanah air.

Jumat, 30 Maret, bagian tim penyusun menjelaskan hadirnya panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berangkat dari beberapa kasus yang terjadi dalam produksi film. Hal ini membuat potensi perfilman serta minimnya sumber daya manusia yang ikut serta mengembangkan industri perfilman.

“Sebenarnya fokus APROFI itu banyak makanya ada departemen khusus tapi memang persoalan pencegahan kekerasan seksual belum ada yang mentacklenya. Dan kami rasa karena the head of production itu produser ya siapa lagi,” kata Mira Lesmana sebagai salah satu tim penyusun di Jakarta Selatan.

“Kalau soal jam kerja baru bergaung tahun lalu itu kita kerja sama dengan ICS (Indonesia Cinematographer Society). Soal hal lain dari standarisasi pekerja itu bagian dari industri seluruhnya jadi bukan APROFI yang mengeluarkan tapi kita ada perwakilan Kemendikbud dan dari kita,” kata Sheila Timothy.

APROFI meluncurkan buku panduan yang disetujui oleh 42 rumah produksi di Indonesia. Mereka berharap panduan ini bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam produksi film.

“Ini panduan untuk produksi dan bisa diakses seluruh pihak untuk produksi. Artinya APROFI di sini menginisiasi sebagai induk tapi para anggota ini bisa dimanfaatkan untuk produksi. Kita bekerja dengan asosiasi lain yang datang dari macam-macam,” jelas Mira Lesmana.

“Kalau di wilayah produksi ini buat pegangan teman-teman produksi jadi untuk menyelamatkan teman-teman. Semua anggota APROFI menandatangani fakta integritas yaitu menghindari kekerasan seksual dan tindakan kriminal,” kata Edwin Nazir selaku Ketua APROFI.

“Produser kan pasti mengeluarkan kontrak sebelum produksi. Dalam kontrak ini yang punya bobot hukum itu kita masukan klausul kekerasan seksuil jadi apa yang terjadi larinya ke SOP tapi yang punya kekuatan kan kontrak dan semua terikat dengan itu,” tutur Sheila Timothy.

“Situasi ini bisa ekstrim banget. Karena mungkin di produksi anggota APROFI aman, tapi di produksi lain anak magang jadi korban. Karena industri kan berkembang jadi standar ini membantu orang untuk tahu dan berani bersuara,” kata Gina S. Noer.

Memasuki tahun ke-10, APROFI juga menunjuk Edwin Nazir sebagai Ketua Umum untuk periode kedua 2022-2025. Selain itu pengurus lainnya untuk periode ini adalah: Linda Gozali sebagai Sekretaris Jenderal, Haykal Kamil sebagai Bendahara Umum, Aoura L. Chandra sebagai Ketua Bidang Humas, Mandy Marahimin sebagai Ketua Bidang Pengembangan SDM, Yulia Evina Bhara sebagai Ketua Bidang Hubungan Internasional, dan Meiske Taurisia sebagai Ketua Bidang Kebijakan. Sementara untuk Dewan Pertimbangan, ada Mira Lesmana, Shanty Harmayn, Sheila Timothy, dan Fauzan Zidni.

Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Produksi Film dibuat oleh Tim Penyusun yaitu Mira Lesmana, Mandy Marahimin, Ifa Isfansyah, Meiske Taurisia, Gina S. Noer, Fauzan Zidni, Linda Gozali, Haykal Kamil, dan Edwin Nazir.

Selain itu APROFI juga merilis Standar Operasional Prosedur Adegan Intim Dalam Film yang seringkali berpotensi menciptakan kekerasan seksual dalam produksi.

“Panduan pengambilan adegan intim memang secara khusus juga kami buat untuk memproteksi semua pihak yang terlibat dalam pengambilan adegan tersebut, terutama untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan kerja para aktor yang harus melakukan adegan tersebut demi tuntutan skenario,” kata Mandy Marahimin.

Seluruh panduan yang dirilis APROFI bisa diakses secara publik melalui aprofi.id.