Bagikan:

JAKARTA - Pada Senin, 27 Maret kemarin, Ferry Irawan menjalani sidang perdana. Pria 46 tahun itu membantah bahwa luka hingga pendarahan di hidung Venna Melinda disebabkan olehnya.

Luka yang dialami Venna pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kediri lalu, dinyatakan pihak Ferry Irawan diakibatkan oleh perilaku Venna sendiri.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan hal tersebut sudah dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan tersebut dinilai selaras dengan keterangan dari kliennya.

"Yang pasti dalam dakwaan itu tidak ada fracture di bagian kepala atau di bagian tulang rusuk. Dan terlukanya itu tidak menimbulkan tidak menghalangi pekerjaan. Lalu yang berikutnya dalam dakwaan, JPU menyatakan ibu V memukul wajahnya sendiri," ujar Jeffry Simatupang ketika dihubungi awak media pada Senin, 27 Maret malam.

"Itu sesuai dengan keterangan Pak Ferry pada waktu diperiksa di Polda Jatim dan sesuai eksepsi kami juga. Emang ibu V pada saat itu memukuli wajahnya sendiri," sambungnya.

Sang kuasa hukum mempertanyakan bagaimana kliennya bisa membuat Venna mimisan. Sebab, katanya, dari hasil visum, luka yang berada di bagian bibir dan bawah hidung berasal dari pemukulan.

"Pertanyaannya sekarang, apakah darah yang keluar itu akibat dari pukulan ke wajahnya sendiri atau emang benar ada perbuatan dari pak Ferry. Karena kalau kita melihat hasil visum, tenyata luka di bagian atas bibir dan di bawah hidung, di antara itu ada luka. Nah kalau ada luka, berarti ada pemukulan," beber Jeffry.

Dalam persidangan kemarin, Ferry Irawan didakwa dengan dua pasal yakni pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jeffry Simatupang merasa keberatan dengan dakwaan tersebut. Ia menilai penerapan pasal 44 ayat 1 keliru, sehingga kliennya hanya bisa didakwa dengan Pasal 44 ayat 4 yang bersifat lebih ringan.

"Oh iya dong (meringankan). Kalau ayat 4 muncul, jauh meringankan, karena ancamannya cuma 4 bulan. Itu kan sesuai sama yang saya sampaikan selama ini. Memang sebaiknya Pak Ferry itu diterapkan pasal 44 ayat 4. Nah pada hari ini ternyata ada pasal 44 ayat 4 sebagai dakwaan subsider," pungkas Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan.