Bagikan:

JAKARTA - Keinginan Putra Siregar untuk rujuk dengan istrinya, Septia Yetri Opani akan segera terealisasi. Hal tersebut diungkap oleh Putra sendiri usai jalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur.

"Iya, insya Allah kita rujuk. Tapi kita tunggu putusan pengadilan, karena kan saya tergugat dan istri saya penggugat, kecuali istri saya langsung mencabut gugatannya. Tapi tetap ya, istri saya mungkin supaya dia lebih aman, lebih tergaransi lah, jadi menunggu prosesnya. Karena dari awal istri saya mau ikut prosesnya," ungkap Putra Siregar di PA Jakarta Timur pada Selasa, 14 Februari 2023.

Putra menjelaskan bahwa istrinya mengajukan beberapa persyaratan yang harus ia penuhi jika ingin rujuk. Dan persyaratan tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang telah ia tandatangani di ruang sidang.

"Ya tadi saya tanda tangan kan, dan difoto juga. Jadi saya setuju, tapi harus menunggu karena majelis hakim yang menentukan. Karena kan ini proses, sudah harus memenuhi proses hukum di pengadilan ini. Jadi kita taati prosesnya, dari awal saya minta cabut laporan tapi istri saya keinginannya untuk mengikuti prosesnya," tutur Putra.

"Jadi, akta perdamaian hari ini langung dari pengadilan agamanya, sudah dicatatkan dan tadi dibuatkan agar bisa segera. Tadi lumayan luar biasa mediatornya. Jadi langsung dilaporkan pada majelis hakim, supaya majelis hakim bisa memanggil kita kembali supaya bisa diberikan akta perdamaian itu," sambungnya.

Terkait poin-poin yang menjadi persyaratan dari Septia, Putra menolak untuk menjelaskan secara detail. Pasalnya, kesepakatan untuk tidak membuka syarat-syarat tersebut sudah disepakati dalam ruang sidang.

"Untuk persyaratannya agar gak kemana-mana jangan dikeluarkan dulu dari ruangan ini, jadi kalau keluar ruangan ini, itu berarti dari mediatornya, istri saya, atau saya. Karena cuman kita bertiga yang di ruangan ini," pungkas Putra Siregar.