Bagikan:

JAKARTA - Setelah gagal dimediasi, perceraian antara Reza Arap dan Wendy Walters dilanjutkan ke tahap sidang. Diwakili kuasa hukumnya masing-masing, sidang perdana perceraian Reza dan Wendy berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 6 Desember.

“Hari ini sidang perdana setelah mediasi, jadi tadi sudah ditetapkan jadwal-jadwal. Karena ini sistemnya e-court sekarang, oleh karenanya pengadilan menetapkan jadwal-jadwal agar pemberkasan, pengajuan dokumen persidangan itu diajukan secara online melalui sistem e-court Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum Wendy Walters, Jesconiah Siahaan seusai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa, 6 Desember.

Setelah Reza dan Wendy bertemu langsung dalam mediasi minggu lalu, keduanya dinyatakan tidak perlu lagi dihadirkan hingga sidang berakhir. “Tidak perlu (dihadirkan), tidak perlu lagi. Karena berdasarkan peraturan MA terkait mediasi, mereka hanya wajib hadir saat mediasi saja, selebihnya sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya,” tutur Jesconiah.

Kuasa hukum Wendy pun memberitahukan jadwal serta agenda sidang perceraian Reza dan Wendy ke depan. “Jawaban dari tergugat itu tanggal 13 Desember, minggu depan. Kemudian dilanjutkan agenda replik dari kami tanggal 20 Desember. Kemudian dilanjutkan lagi dengan duplik tanggal 27 Desember. Kemudian dilanjutkan pembuktian, kita mengajukan bukti-bukti semua tanggal 3 Januari, sementara tergugat tanggal 10 Januari,” jelasnya.

Pihak Wendy Walters menilai bahwa pembuktian di tanggal 3 Januari akan menjadi sidang terpenting bagi Wendy untuk membuktikan seluruh dalil dari gugatan cerainya. “Nanti tanggal 3 kita pembuktian, itu yang paling penting. Kita akan ajukan semua bukti-bukti terkait semua yang jadi dalil kita dalam perkara ini, termasuk bukti chat, bukti video dan lain-lain, itu semua di tanggal 3 Januari,” ujar kuasa hukum Wendy Walters.

Jesconiah memastikan bahwa bukti yang akan dihadirkan akan terkait dengan isu perselingkuhan yang dilakukan Reza Arap. Ia juga menyatakan akan ada saksi-saksi yang dihadirkan untuk memperkuat gugatan dari kliennya.

“Ya, semua (bukti) terkait dengan apa yang menjadi dalil gugatan kita, diantaranya (perselingkuhan) itu. Saksi juga pasti ada, nanti di Januari juga, setelah tanggal 3. Nanti namanya akan kita sampaikan di hari persidangannya. So far bukan orang tua, tapi kerabat iya,” ucap

Terkait komunikasi antara Reza Arap dan kliennya, Jesconiah menjelaskan keduanya tidak lagi berkomunikasi sejak gugatan dilayangkan. “Setahu kami, mereka tidak komunikasi lagi. Mengenai proses pengadilan, semua sudah diserahkan kepada kami selaku kuasa hukum. Jadi antar kuasa hukum aja untuk perceraian ini, begitu juga pembagian harta dan lain-lain,” katanya.

Sementara terkait pembagian harta gono gini, kuasa hukum Wendy juga menyatakan seluruhnya telah terselesaikan. “Semua sudah diselesaikan secara kesepakatan melalui akta notaris sebelum gugatan didaftarkan. Udah beres, jadi tinggal perceraiannya saja,” pungkasnya.