Bagikan:

JAKARTA - Kasus perceraian dari rumah tangga Reza Arap dan Wendy Walters telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Tumpanuli Marbun selaku Humas PN Jakarta Utara pun membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan Wendy Walters kepada Reza Arap, yang mana juga telah masuk pada proses mediasi.

“Gugatan perceraian yang diajukan oleh saudari Wendy terhadap Reza memang ada terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana sidangnya telah berlangsung pada Selasa, 15 November 2022. Sedangkan gugatan itu didaftarkan pada tanggal 27 Oktober 2022,” kata Tumpanuli Marbun kepada awak media di PN Jakarta Utara pada Kamis, 17 November.

Pada proses mediasi kemarin, baik Reza Arap maupun Wendy Walters tidak hadir. Kehadiran kedua belah pihak pada proses mediasi diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Proses mediasi kemarin juga menetapkan agar terlebih dahulu diupayakan perdamaian antara Reza Arap dan Wendy Walters, dan meminta kedua belah pihak untuk hadir langsung di PN Jakarta Utara.

“Majelis menetapkan untuk mengupayakan perdamaian dulu di antara kedua belah pihak, yang mewajibkan kedua belah pihak harus hadir pada acara mediasi tersebut,” ujar Tumpanuli.

Baik Reza Arap maupun Wendy Walters diminta untuk datang ke PN Jakarta Utara pada proses mediasi mendatang yang akan dilaksanakan pada Selasa, 22 November besok.

Terkait alasan dari gugatan cerai yang diajukan terhadap Reza Arap, Humas PN Jakarta Utara tidak memberi komentar lebih lanjut.

“Kalau menyangkut isi gugatan, karena ini menyangkut masalah keluarga, ini tidak merupakan konsumsi publik, tidak bisa dipublikasikan, maka kami tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi alasan perceraian yang diajukan oleh saudari Wendy tersebut,” ujarnya.