Bagikan:

JAKARTA - Publik dihebohkan dengan video terbaru Baim Wong dan Paula lewat kanal YouTube mereka pada Minggu, 2 Oktober. Video itu diberi judul “BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Nonton sebelum video ini di takedown.”

Dalam video tersebut, Paula terlihat melaporkan ke polisi karena dugaan KDRT. Paula menjelaskan tindakan suaminya yang berbuat kekerasan kepadanya.

Baim yang memantau aksi Paula hanya tertawa dari mobil. Sementara Paula diminta membuka masker dan mengenali sang selebrita. Salah satu petugas mulai memakai seragam untuk mengurus laporan Paula.

Secara tiba-tiba, Baim Wong mendatangi kantor polisi sembari tertawa. Polisi terkejut melihat adanya Baim.

"Prank ya?" tanya polisi.

Baim dan Paula mulai tertawa dan membenarkan keduanya sedang membuat konten prank melapor KDRT. Kemudian mereka berbincang dengan polisi sebelum mengakhiri konten tersebut. Kini video itu sudah ditakedown oleh Baim dan Paula dari kanal mereka.

Tidak sedikit yang mengaitkan konten KDRT ini dengan apa yang sedang ramai dibicarakan. Pedangdut Lesti Kejora diketahui melaporkan sang suami, Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT.

Setelah video tersebut diunggah, publik heboh. Bukan cuma materi pelaporan palsu, demi konten, Baim dianggap melecehkan lembaga negara.

Paula Verhoeven dan Baim pun meminta maaf terkait video prank KDRT di kantor polisi. Baim Wong mengaku sudah datang ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk meminta maaf secara langsung.

“Akhirnya saya datang, saya meminta maaf secara langsung, semoga mereka tidak disalahkan. Salah ada di pihak saya, tim juga saya minta maaf dan juga kepada korban KDRT juga saya minta maaf. Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana. Sebodoh itu memang saya untuk melakukan hal kemarin,” kata Baim Wong dalam video pernyataannya yang diunggah di akun Instagram @baimwong, Senin, 3 Oktober.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menilai aksi yang dilakukan Baim Wong bersama istrinya dapat mengarah ke pidana tentang laporan palsu Pasal 220 KUHP.

“Mengarah (Pasal) 220 KUHP soal laporan palsu. Mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober.

Polsek Kebayoran Lama akan melanjutkan proses hukum terkait laporan palsu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Baim Wong dan Paula Verhoeven. Tujuannya agar menjadi efek jera dan tidak mengulang serupa pada institusi.

"Ya tetep kita tindaklanjuti, kita proses hukum. Supaya ini jadi efek jera untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase di Polsek Kebayoran Lama, Senin, 3 Oktober.

Somasi pun didapat Baim Wong. Pengacara Prabowo Febriyanto telah mengirim somasi kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Prabowo mengaku somasi itu sudah sesuai dengan unsur pidana. Somasi ini dilayangkan beberapa jam setelah Baim Wong mengaku sudah minta maaf ke pihak kepolisian.

“Ini sudah terjadi dan terjadi. Harapan saya figur publik bijak bermedia sosial agar tidak menimbulkan kebodohan,” katanya.

Berikutnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore, 3 Oktober. Tengku Zanzabella selaku pihak (SPI), mengatakan laporan itu dilakukan karena pasangan artis itu dianggap telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat.

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober.