Kalah Gugatan PS Glow, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Wajib Bayar Ganti Rugi Rp37 Miliar
Juragan 99 - Shandy Purnamasari (Instagram @juragan_99)

Bagikan:

JAKARTA - Gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow dikabulkan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Gugatan ini diajukan PS Glow atau penggunaan merk dagang yang digunakan MS Glow.

Alhasil Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari beserta Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia harus membayar ganti rugi. Kabarnya mereka wajib membayar sebesar Rp37 Miliar.

Selain itu penggugat MS Glow dinilai memiliki hak untuk menggunakan merek dagang PS Glow.

Di sisi lain, pengadilan tidak mengabulkan nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak PS Glow sebesar Rp360 Miliar. Pengadilan menyatakan pihak tergugat wajib membayar Rp37,9 Miliar.

Sebelumnya, PStore Glow Bersinar menggugat MS Glow karena merk dagang. PS Glow mengklaim merek dagang mereka sudah didaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak MS Glow juga mengklaim mereka sudah mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu. Arman Hanis selaku pengacara MS Glow tidak bisa menunjukkan tanggal pendaftaran namun ia meyakini MS Glow yang pertama.

Melansir akunnya, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari sedang berada di Tanah Suci untuk ibadah haji. Adapun hingga saat ini keduanya belum angkat suara soal hasil putusan ini.