Bareskrim Hentikan Kasus Merek Dagang dengan Terlapor Putra Siregar, Juragan 99-Shandy Purnamasari Belum Terima SP2HP
Gilang Widya Pramana yang dikenal Juragan 99 bersama istri Shandy Purnamasari dan kuasa hukumnya/FOTO: RIZKY ADYTIA VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum Gilang Widya Pramana yang dikenal Juragan 99, Arman Anis mengatakan pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri terkait kasus merek dagang dengan terlapor Putra Siregar.

Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan jika penanganan kasus itu sudah dihentikan berdasarkan gelar perkara sejak 16 Maret 2022.

"Kami belum dapat SP2HP dari Mabes Polri terkait laporan yang dilaporkan oleh mbak Shandy," ujar Arman kepada wartawan, Selasa, 22 Maret.

Dengan belum adanya surat secara resmi tersebut, Arman belum bisa berbicara banyak perihal penghentian proses penyidikan.

Tetapi, sebagai pihak pelapor, dia meminta agar penyidik Bareskrim Polri memberikan surat tersebut. Dengan begitu ada kepastian hukum dalam kasus tersebut.

"Jadi sampai saat ini belum ada kepastian hukum itu dihentikan atau tidak," kata Arman.

Bareskrim Polri menyatakan menghentikan penyidikan kasus dugaan merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, terhadap Putra Siregar. Alasannya, dari hasil gelar perkara kasus itu tak cukup bukti.

"Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada VOI, Selasa, 22 Maret.

Padahal kasus itu sempat ditingkatkan statusnya ke penyidikan 29 September 2021.

Salah satu dasar penghentian penanganan kasus itu adalah putusan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tertanggal 20 Desember 2021.

Dalam putusan itu, permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Karenanya, Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Shandy Purnamasari sempat melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait merek dagang.

Pelaporan itu tertuang dalam LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 13 Agustus 2021.

Dalam pelaporan itu, Putra Siregar dan dua pihak lainnya diduga melanggar merek dagang. Sebab, logo kosmetik milik Putra Siregar menyerupai milik Shandy Purnamasari.