Ralat dari Bareskrim Polri, Juragan 99 Bukan Terlapor Tapi Saksi di Kasus Istrinya yang Laporkan Putra Siregar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meralat pernyataannya perihal Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 yang disebut sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan. Sebenarnya, Gilang adalah saksi dari kasus yang dilaporkan istrinya, Sandy Purnamasari.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudara Sandi Purnamasari," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada VOI, Selasa, 22 Maret.

Pihak terlapor dalam kasus ini adalah Putra Siregar. Pelaporan itu tertuang dalam LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 13 Agustus 2021.

Dalam pelaporan itu, Putra Siregar dan dua pihak lainnya diduga melanggar merek dagang. Sebab, logo kosmetik milik Putra Siregar menyerupai milik Sandy Purnamasari.

"Melaporkan Putra Siregar, PT PSglow dan PT Eka Jaya," kata Gatot.

Dalam pelaporan itu, Putra Siregar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.