Bagikan:

JAKARTA - Gilang Widya Pramana atau yang dikenal dengan sebutan Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia diduga melakukan penipuan.

"Iya sudah ada laporan (Gilang Widya dilaporkan, red)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret.

Kendati demikian, Ramadhan belum merinci perihal pelaporan tersebut. Termasuk bentuk dugaan penipuan yang dilakukan.

Hanya disampaikan, Crazy Rich Malang itu dilaporkan dengan beberapa pasal. Semisal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Sekadar informasi, Gilang Widya Pramana atau yang popular disebut Juragan 99 sempat menjadi sorotan terkait harta kekayaannya.

Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.

Kaji Edan sendiri telah melakukan klarifikasi dan membantah isu tersebut. Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi tersebut fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99.