JAKARTA - Awak media mendapat foto berkas yang menyatakan Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Surat itu dikeluarkan Polresta Serang Kota sejak 13 Juni 2022.
"Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka," demikian berkas yang diterima awak media, Jumat, 17 Juni.
Dalam surat terebut, tertulis Nikita Mirzani menjadi tersangka atas perkara dugaan tindak pidana, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik. Dengan isinya memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Diancam dengan pidana yang dimaksud pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 12 tahun 2018," demikian keterangan terlampir.
Isinya, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.
Jika ditelisik lebih ke bawah, surat tersebut tertanggal 13 Juni. Padahal hingga tanggal 15 Juni, saat Nikita Mirzani memenuhi panggilan ke Polresta Serang, Banten, posisinya masih saksi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah NM pagi tadi adalah untuk membangun komunikasi sebagai saksi.
"Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan kita menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore ini hingga malam," jelas Shinto.
BACA JUGA:
"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM, maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tenatang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," ungkap Shinto.
Ketika dihubungi untuk melakukan konfirmasi terkait surat tersebut, Shinto mengaku masih butuh waktu. "“Kami coba cek ke Pak Kapolres (Serang Kota). Mohon waktu ya,” ujarnya Jumat, 17 Juni.