YOGYAKARTA – Bagi umat muslim, lebaran Idul Fitri merupakan momen yang istimewa. Hari besar ini disambut dengan riang dan gembira. Kegembiraan ini tentu dirasakan oleh pasangan suami istri, artinya bukan tak mungkin bunga-bunga asmara bermekaran bersamaan dengan dikumandangkannya takbir. Namun, apakah hukum islam membolehkan pasangan suami istri beradu cinta di ranjang pada malam lebaran?
Mengutip Orami, terkait dengan hubungan suami istri pada malam hari raya Idul Fitri atau Idul Adha, tidak ada penjelasan larangan dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang berisi sebagai berikut terkait dengan hal di atas:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya:
Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan diri sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (Al-Baqarah ayat 187).
BACA JUGA:
Dari arti ayat di atas, manusia merupakan makhluk ciptaan Allah SWT. yang tak dapat menahan diri. Pertaubatan dan permaafan akan diberikan, namun Allah SWT memiliki ketentuan untuk menjauhinya.
Hukum islam yang menerangkan makruhnya berhubungan suami istri saat malam lebaran terdapat dalam riwayat dari Sayyidina Ali, Mu’awiyyah, dan Abu Hurairah RA. Bersetubuh pada malam-malam kemenangan atau waktu untuk beriktikaf memiliki akibat yang tidak diinginkan. Konon, bercinta pada malam tersebut mengakibatka anak yang lahir kurang sempurna akalnya.
Di samping itu, dalam kitab Qurrotul Uyun karya Syekh Imam Abu Muhammad, dituliskan beberapa nadzam tentang dampak berhubungan suami istri pada malam hari raya Idul Adha. Kitab tersebut merupakan kitab pendidikan seks yang banyak dikaji para santri yang menuliskan bahwa ada 3 malam yang tidak diperbolehkan untuk berhubungan badan, yaitu: malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan pada setiap bulan, dan malam terakhir pada setiap bulan.
Itulah hukum yang memuat tentang hubungan intim pada hari tasyrik dalam islam.