Bagikan:

JAKARTA – Selama menjalankan ibadah puasa, keluhan mengalami bibir kering banyak dialami. Solusi yang paling sering dilakukan ialah mengaplikasikan lipstik yang mengandung pelembap. Namun, apakah melakukan hal tersebut dapat membatalkan puasa? Pasalnya berdasarkan hukum puasa, tidak boleh makan dan minum hingga saat berbuka.

Ternyata, terdapat aturan yang memudahkan Anda. Aturan tersebut berkaitan dengan berbagai bahan kecantikan yang dioleskan di kulit bagia luar. Apapun bahan kecantikannya, seperti losion, pelembap, hingga lipstik yang melembapkan bibir tetap boleh dikenakan.

Bahan perawatan kulit juga boleh dikenakan, asalkan tidak tertelan. Bagaimana dengan lipstik yang wangi ataupun beraroma? Terdapat berbagai macam produk lipstik yang memiliki formula masing-masing. Salah satunya gincu dengan aroma, seperti beraroma buah maupun kopi. Mengutip laman Konsultasi Syariah, selama bahan yang dioleskan pada bibir tidak tertelan hingga lambung, maka diperbolehkan untuk dipakai.

hukum memakai lipstik saat puasa
Ilustrasi hukum memakai gincu atau lipstik saat puasa (iStockphoto)

Dalam Majmu’ Fatwa, seorang muslim bertanya kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz. Pertanyaan berkaitan dengan hukum menggunakan eyeliner atau celak dan alat kecantikan lainnya untuk kulit, termasuk dioleskan pada bibir. Beliau memberikan jawaban:

Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menrutu pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, makeup, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja tidak boleh menggunakan makeup jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260).

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin pernah ditanya mengenai bagaimana jika menggunakan alat kecantikan berupa krim ketika berpuasa. Untuk tujuan mencegah kekeringan di bibir, beliau menjawab berikut:

Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembapkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kejadian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19: 224).

Melalui dua penjelasan terkait dengan hukum berpuasa, artinya Anda boleh mengenakan pelembap bibir pun dengan lipstik. Namun, jangan sampai tertelan masuk perut supaya puasa tidak batal sebelum waktunya berbuka.