JAKARTA - Sidang lanjutan tentang kasus ancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh Jerinx terhadap penggiat media sosial Adam Deni, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Februari siang, di ruang Kusuma Atmadja 4. Jerinx yang tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 14.15.
Dia menyatakan sangat siap untuk menjalankan proses persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, proses persidangan berjalan cukup singkat lantaran dua saksi ahli yang coba dihadirkan oleh I Gede Eka Haryana, selaku JPU tidak dapat hadir. Para saksi ahli tersebut adalah Bambang Pratama, ahli hukum ITE dan Kompol Heri Prianto, ahli forensik digital. Keduanya tak datang karena mengidap covid serta menjadi saksi ahli pada kasus lain.
Akibatnya, sidang dengan agenda serupa bakal dilanjutkan pada hari Senin, 7 Februari nanti. Menanggapi hal tersebut, Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx, tidak merasa keberatan.
BACA JUGA:
"Kami tidak keberatan dan kalau perlu bisa ditambah dengan ahli dari kejiwaan atau psikiater," ucap Sugeng dalam persidangan.
Disaat bersaman terdapat kabar kalau Adam Deni, selaku lawan dari Jerinx dalam persidangan tersebut ditangkap polisi karena kasus ilegal akses. Ketika disinggung apakah hal itu bisa membuatnya semakin optimis untuk bebas, pria bernama lengkap I Gede Aris Astina menjawab, "Biasa aja ya biar dia tahu karma itu ada."
Oleh Adam Deni, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.