JAKARTA - Seungri eks BIGBANG mendapat potongan masa hukuman penjara menjadi 18 bulan dari tiga tahun.
Kamis, 27 tahun, Seungri sedang menghadapi sembilan tuduhan, mulai dari pelanggaran sanitasi makanan, penggelapan, kejahatan seksual, perjudian, transaksi valuta asing, prostitusi, sampai jasa prostitusi.
Pada sidang hari ini, Seungri mendapat vonis sebanyak satu tahun enam bulan di penjara, yang berkurang dari vonis pertama yaitu tiga tahun di penjara serta denda sebanyak satu milyar Won.
Sebelumnya, Seungri membantah delapan dari sembilan tuntutan kecuali transaksi valuta asing. Tapi kemudian dia mengakui seluruh kesalahan dan menyebut penyesalannya. Dia juga berharap bisa merefleksikan diri dari perbuatannya.
BACA JUGA:
Seungri yang sudah menjalani masa penjara selama lima bulan dikabarkan bisa segera bebas jika vonis tersebut difinalisasi. Pengurangan masa hukuman ini dibuat karena Seungri mengaku bersalah dan merefleksikan tindakannya.
Sebelumnya, nama Seungri mulai terseret saat skandal Burning Sun muncul di tahun 2019. Skandal ini berkaitan dengan pemerkosaan dan merekam secara diam-diam.
Selain Seungri, beberapa nama seperti Jung Joon Young, Jong Hyun CNBLUE, dan Junhyung Highlight juga ikut terlibat.