Bagikan:

JAKARTA - Jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara untuk Seungri terkait sejumlah kasus di antaranya prostitusi dan melakukan perjudian di luar negeri. Selain itu, mantan anggota BIGBANG ini juga dituntut membayar denda 20 juta won setara Rp255,7 juta.

Sebelumnya, Seungri dan CEO YG Entertainment, Yang Hyun-suk diduga melanggar transaksi valuta asing dan melakukan perjudian secara ilegal. Tuduhan tersebut dibantah oleh Seungri sejak sidang pertama.

“Terdakwa melakukan tindak kejahatan secara terus menerus selama beberapa tahun. Dia (Seungri) menggunakan wanita asal Korea untuk prostitusi dengan investor luar negeri demi keuntungan finansial pribadi, dan dia juga menjaga hubungan dengan mereka melalui perjudian,” kata jaksa militer mengutip Soompi pada hari ini, 5 Juli.

“Meskipun terdakwa menerima keuntungan paling besar dari tindakan ini, dia tidak merenungkan kesalahan dan menaruh tanggung jawab kepada orang lain dan berkata dia tidak terlibat.”

Dari sembilan tuntutan yang diberikan, Seungri hanya mengaku melanggar transaksi mata uang asing dimana dia menukar 1 juta dolar US dengan token kasino. Hal itu dilakukan saat Seungri, mantan anggota BIGBANG tengah berjudi di Las Vegas. Nantinya vonis akhir akan ditentukan dalam waktu dekat oleh pihak pengadilan.