JAKARTA - Johnny Depp akan menjalani sidang gugatan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Amber Heard, dan syuting Fantastic Beasts 3 pada saat yang bersamaan. Bagaimana sang aktor mencari solusi?
Jadwal persidangan Depp-Heard akan berlangsung mulai 11-28 Januari 2021. Sementara proses produksi film arahan David Yates akan kembali berjalan mulai Oktober hingga Februari 2021.
Syuting sempat ditunda lantaran pandemi COVID-19. Akan tetapi karena kondisi lokasi syuting yang sebagian besar dilakukan di London telah membaik, produksi dimulai lagi.
"Ketika Pengadilan menetapkan tanggal persidangan untuk saat ini dan dalam kasus ini, Tuan Depp memahami bahwa Warner Bros berencana untuk syuting Fantastic Beasts 3 di London jauh sebelum 11 Januari 2021," ujar surat pernyataan pengadilan yang dilansir dari Antara, Selasa, 2 September.
BACA JUGA:
"COVID-19 mengganggu rencana studio sehingga menyebabkan penundaan berulang kali. Dengan kondisi di London yang agak membaik, Warner Bros kini telah menetapkan jadwal syuting yang bentrok dengan tanggal persidangan kasus ini," lanjut isi pernyataan tersebut.
Pada 21 Agustus 2020, Depp meminta agar persidangan ditunda hingga Maret dan Juni 2021.
Depp mengajukan gugatan pencemaran nama baik sebesar 50 juta dolar Amerika terhadap mantan istrinya, Amber Heard, pada tahun 2019 untuk sebuah pemberitaan di Washington Post yang diterbitkan tahun 2018. Heard mengatakan bahwa dia mengalami kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus tersebut ditangani oleh pengadilan di Virginia.
Surat dari pengadilan juga menyatakan bahwa Heard telah setuju untuk bertemu pada 11 September guna membahas potensi penundaan dan tidak akan berprasangka bahwa penundaan tersebut bersifat tidak adil. Sebab Heard dilaporkan akan melakukan syuting untuk Aquaman 2 tahun depan.
Berita tentang permintaan Depp untuk menunda kasus pencemaran nama baik datang hampir sebulan setelah dia melawan surat kabar The Sun di pengadilan London. Keputusan akhir hakim akan diberikan paling cepat pada September ini.