Bagikan:

JAKARTA - Penampilan Adele mengenakan bikini bermotif bendera Jamaika menuai kontroversi. Apa sebabnya?

Pelantun lagu When We Were Young mengunggah foto diri mengenakan bikini bermotif Jamaika di akun Instagram-nya pada Senin kemarin. Ia mengikuti Karnival Notting Hill yang dikemas dalam format virtual. 

Foto itu diunggah sebagai bentuk kekecewaan Adele atas batalnya gelaran langsung Karnaval Notting Hill akibat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. 

Biasanya, selama karnaval, komunitas West Indian di Inggris memenuhi jalanan Kensington, merayakan leluhur serta kebudayaan mereka. Karnaval ini juga dirayakan di berbagai Pulau Karibia lainnya, termasuk Barbados dan Bahamas.

Namun, keputusannya untuk mengenakan bendera negara kelahiran Bob Marley memicu reaksi warganet. Mereka bingung sekaligus tidak nyaman melihat penampilan Adele.

Meskipun tujuan asli dari Karnaval Notting Hill untuk merayakan budaya Karibia dan mendorong persatuan Inggris, Adele bukanlah orang Jamaika. Banyak yang menganggap Adele telah mencemooh kebudayaan tersebut. 

Warganet menganggap, Adele tidak paham dengan kebudayaan orang berkulit hitam yang bukan cuma sebuah tren melainkan kebudayaan yang kaya sejarah. Bukan pula sekadar kostum yang menyenangkan untuk dikenakan sesuka hati.

Bendera adalah simbol negara. Bukan cuma bagi Jamaika, tetapi juga untuk semua negara. Tapi, di negara-negara tertentu - seperti Amerika Serikat misalnya - sah-sah saja mengenakan bikini dengan motif bendera mereka.

Kira-kira, apa jadinya ya kalau Adele mengenakan bikini dengan motif bendera Indonesia? Siap-siap saja menerima hujatan lebih sadis dari warganet Indonesia.

Bendera merah putih melambangkan semangat Indonesia untuk lepas dari penjajahan Belanda. Upaya pengibaran bendera pada masa penjajahan dilakukan dengan tetesan keringat, air mata bahkan darah.

Tentunya, ada hal-hal yang dilarang dilakukan terhadap peran bendera sebagai lambang negara. Di antaranya dilarang mencoret, menulisi, menggambari, dan merusak.

Larangan terkait terhadap perlakuan terhadap bendera dijelaskan dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut bunyinya:

Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Jelas sekali, jika Adele mengenakan bikini dengan motif bendera Indonesia itu sama saja dengan menodai atau merendahkan kehormatan Indonesia.