Dipetisi Publik, Pengadilan Nyatakan <i>Snowdrop</i> Tetap Bisa Tayang
Jisoo BLACKPINK (Instagram @jtbcdrama)

Bagikan:

JAKARTA - Isu penayangan Snowdrop menemui titik akhir. Rabu, 29 Desember, Pengadilan Distrik Barat Seoul menyatakan drama ini diperbolehkan tayang terlepas dari petisi masyarakat yang mencapai 200 ribu tanda tangan.

Dugaan distorsi sejarah yang digugat sejak awal dianggap bukan sesuatu yang besar. Selain itu, masyarakat diminta tidak khawatir karena ada undang-undang yang melindungi gerakan pro-demokrasi Korea.

“Bahkan jika Snowdrop melakukan distorsi sejarah, ada kemungkinan publik menerima hal itu sangat rendah,” begitu pernyataan pengadilan melansir Soompi pada Rabu, 29 Desember kemarin.

“Kecuali jika konten drama melibatkan (kelompok sipil), sulit membantah bahwa itu melanggar hak kelompok.”

Sejak tayang perdana, drama Snowdrop terlibat dalam kontroversi terkait distorsi sejarah. Lebih dari 300 ribu netizen meminta agar JTBC menghentikan penayangan drama tersebut. Beberapa merk juga menarik sponsor dari drama ini.

JTBC merespons dengan menyatakan bahwa mereka akan menayangkan tiga episode baru untuk membuktikan tidak ada distorsi sejarah seperti yang disebutkan.

Snowdrop menceritakan Im Soo Ho (Jung Hae In), mahasiswa dari Jerman yang datang ke asrama perempuan dengan keadaan bersimbah darah. Kejadian itu dilihat oleh Eun Young Ro (Jisoo BLACKPINK), mahasiswi di Universitas Perempuan Hosu.

Kemudian Young Ro berusaha mengobati dan menyembunyikan Soo Ho. Perasaan mulai tumbuh di antara keduanya.

Snowdrop tayang setiap Sabtu dan Minggu di JTBC dan Disney+ Hotstar.