Sidang Obstruction Of Justice Arif Rachman Ditunda Pekan Depan, Agenda Dengarkan Tanggapan Jaksa Soal Eksepsi
JAKARTA - Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin pada pekan depan. Agendanya, mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
"Untuk pendapat penuntut umum kita akan buka di persidangan tanggal 1 November hari Selasa," ujar hakim ketua Ahmad Suhel dalam persidangan, Jumat, 28 Oktober.
Penetuan hari sidang lanjutan itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Satu di antaranya mengenai ketersediaan waktu dari majelis hakim anggota.
Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU itu akan digelar pukul 09.00 WIB.
"Waktu persidangan anggota kami untuk persidangan yang lain, ketepatan beliau juga menjadi hakim untuk tipikor di Jakarta Pusat," kata Ahmad.
Adapun, dalam eksepsinya, Arif Rachman menilai dakwaan JPU dianggap tak cermat dalam memaparkan usur keterlibatannya. Sebab, semua perbuatan terdakwa dalam kasus obstruction of justice disebut karena adanya ancaman dari Ferdy Sambo.
"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman, karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," ujar penasehat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih.
Sedianya, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan salinan rekaman CCTV yang dimiliki Baiquni Wibowo
Sehingga, Arif Rachman Arifin melakukan perintah itu dengan cara mematahkan laptop milik Baiquni
Tindakan Arif Rachman Arifin menaati perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri disebut telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 nomor 7 tahun 2022
"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," kata Junaedi.
Arif Rachman didakwa terlibat obstruction of justice di balik proses penyidikan kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu perannya, mematahkan atau merusak laptop yang berisi rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.
また読む:
Arif Rachman didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.