Kasus Suap Wali Kota Cimahi, Pengusaha Akhmad Saikhu Diperiksa KPK
Gedung Merah Putih KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap perizinan yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, termasuk dua direktur perusahaan swasta.

Dua direktur tersebut adalah Akhmad Saikhu yang merupakan Direktur Utama PT Dania Pratama Internasional dan Direktur PT Bandung Pakar, Purnawan Suriadi.

"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka AJM terkait kasus suap dalan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 8 Januari.

Selain memeriksa dua direktur dari perusahaan swasta itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang mahasiswa bernama Bilal Insan Muhammad.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Cimahi ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2020 lalu. Ajay diduga menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.