Wamen ATR Menakh Certificate Asset Muhammadiyah Jamin Kepastian Hukum
JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah Persyarikatan Muhammadiyah di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebagai bentuk jaminan kepastian hukum terhadap aset organisasi.
“Negara akan memastikan supaya proses pembangunan manusia itu berjalan. Dalam hal ini kepastian hukumnya soal tanah. Maka hari ini kami serahkan sertifikat tanah persyarikatan Muhammadiyah untuk Amal Usaha Muhammadiyah dan Kampus UMG,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulisnya dikutip ANTARA, Jumat, 9 September.
Wamen ATR menyerahkan sertifikat tanah di Universitas Muhammadiyah Gresik, Kabupaten Gresik, Jumat, yang terbagi dalam lima bidang tanah yang tersebar di empat kecamatan.
“Sertifikat tersebut tersebar di empat kecamatan, Kecamatan Manyar 2.562 meter persegi, Kecamatan Kebonas 6.080 meter persegi, Kecamatan Gresik 2.775 meter persegi, dan di Kecamatan Cerme 200 meter persegi," katanya.
VOIR éGALEMENT:
Raja Juli Antoni mengatakan upaya kepastian hukum atas tanah tidak berhenti sampai di sini karena masih banyak masalah yang belum terselesaikan. Untuk itu Wamen ATR meminta tanah milik persyarikatan Muhammadiyah bisa mendapat kepastian hukum seperti ini untuk menghindari konflik di kemudian hari.
“Untuk itu sesuai dengan arahan Menteri Hadi Tjahjanto, saya meminta tanah-tanah milik Muhammadiyah ini segera didaftarkan supaya memiliki kepastian hukum. Ini penting supaya dakwah yang dilakukan oleh Muhammadiyah berjalan dengan lancar,” kata Wamen.
Dalam penyerahan sertifikat tersebut turut hadir Rektor UMG Eko Budi Leksono dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.