Police Stop The Case Of Selling And Purchase Of PMI Banda Aceh Blood To Tangerang
BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menghentikan kasus dugaan jual-beli darah dari Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Banda Aceh ke PMI Tangerang karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, maka kami mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Kamis, 24 Agustus 2022 kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha dilansir ANTARA, Jumat, 26 Agustus.
Sebelumnya, beredar kabar dugaan PMI Banda Aceh menjual sebanyak 2.034 kantong dari ke PMI Tangerang. Sehingga kepolisian setempat melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Ryan mengatakan, setelah isu tersebut berembus ke publik pada Mei 2022 lalu mereka langsung melakukan penyelidikan atas laporan sendiri.
Dalam prosesnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi mulai dari unsur PMI Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Aceh, konfirmasi langsung ke PMI Tangerang, hingga ke beberapa rumah sakit di Tangerang.
Selain itu, kata Ryan, dalam penyelidikan ini pihaknya juga melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara) mulai ke Laboratorium PMI Banda Aceh PMI Tangerang, hingga ke kargo pengiriman darah.
Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, kata Ryan, memang benar adanya pendistribusian sebanyak 2.034 kantong darah jenis PRC (sel darah merah) dari PMI Banda Aceh ke PMI Tangerang pada Desember 2021, kemudian Januari, Februari dan April 2022 melalui pengiriman kargo.
Namun, proses pengiriman tersebut dilakukan telah sesuai prosedur yang diatur baik melalui Peraturan Menteri Kesehatan maupun peraturan organisasi PMI itu sendiri.
Pengiriman darah dilakukan karena memang stok berlebih dan ditakutkan kedaluwarsa. Karena adanya permintaan dari PMI Tangerang maka dilakukan pendistribusian agar darah tersebut dapat dimanfaatkan sehingga tidak terbuang akibat habis masa waktunya.
"Kita mengecek data, datanya sinkron. Artinya jumlah darah yang dikirim dari PMI Banda Aceh ke PMI Tangerang semuanya sinkron, dan proses pendistribusiannya juga jelas. Maka tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," ujarnya.
Ryan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa pengiriman darah tersebut tidak wajib harus melalui adanya nota kesepahaman (MoU), atau rapat pleno pengurus. Melainkan bisa dengan koordinasi sesama PMI.
VOIR éGALEMENT:
Kemudian, tambah Ryan, terkait harga pengganti darah sebesar Rp300 ribu per kantong tersebut juga tidak bermasalah, karena peraturan penetapan terkait biaya Rp360 ribu per kantong itu merupakan batas maksimal.
"Artinya biaya pengganti darah tersebut boleh lebih rendah dari ketetapan maksimal Rp360 ribu per kantong, tergantung dari kesepakatan keduanya, karena memang aturannya memang seperti itu," kata Ryan.
Selanjutnya, mengenai dana yang terkumpul dari biaya pengganti darah tersebut, tambah Ryan, juga tidak disalahgunakan, semuanya di transfer menjadi kas PMI Banda Aceh.
"Kami juga melakukan pengecekan rekening pengurus PMI Banda Aceh, juga dan tidak ditemukan adanya penggelembungan dana. Artinya semua uang tersebut benar masuk ke kas PMI Banda Aceh," ujarnya.
Selain itu, Ryan juga membantah isu yang beredar bahwa darah tersebut digunakan untuk klinik kecantikan. Karena berdasarkan keterangan ahli darah PRC itu tidak bisa digunakan untuk bahan kecantikan.
"Darah PRC hanya dapat digunakan kepada pasien yang mengalami sakit. Belum ada bukti PRC untuk kecantikan. Maka tidak ada indikasi penyimpangan untuk bahan kecantikan," katanya.
Ryan mengimbau kepada masyarakat agar jangan takut melakukan donor darah karena tidak benar adanya penjualan darah tersebut, melainkan tetap dimanfaatkan kepada yang membutuhkan.
"Kepada masyarakat jangan takut donor darah, karena tidak ada penjualan darah seperti kabar yang beredar. Jangan takut, banyak orang yang membutuhkan darah kita," demikian Kompol Ryan.