JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini eks anggota BPK, Achsanul Qosasi, bersalah dalam kasus dugaan korupsi proses audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Sehingga, menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei.

Tak hanya pidana, jaksa juga menuntut Achsanul Qosasi dengan sanksi denda Rp500 juta. Apabila tak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Tuntutan jaksa kepada Achsanul Qosasi disebut telah mempertimbangkan berbagai hal. Untuk yang memberatkan, mantan anggota BPK itu dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

"Perbuatan Terdakwa Achsanul Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN," ujar jaksa.

"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara," sambungnya.

Sementara untuk hal meringankan, salah satunya yakni Achsanul Qosasi telah memgembalikan uang Rp40 miliar yang merupakan hasil suap.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," kata jaksa.

Sebagai informasi, Achsanul diduga menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)