TANGERANG - Polisi mengungkapkan peran empat tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat mencoba menghentikan doa Rosario di Jalan Ampera Poncol, Setu, Tangerang Selatan.

Diketahui, kepolisian menangkap 4 orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), mereka yakni D, I, S dan A. Informasi yang diterima tersangka berinisial D merupakan ketua RT di lingkungan tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Sentosa, menjelaskan untuk tersangka D berperan meneriaki dengan suara keras, serta mengintimidasi tinggi terhadap kelompok mahasiswa tersebut.

“Sementara I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi, dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak 2 kali,” ujarnya

Sedangkan tersangka S membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau untuk melakukan ancaman kekerasan.

“Untuk tersangka Inisial A membawa sajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan, supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya ke-4 tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat no tahun 1951 jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP ayat 1 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)