JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar operasi pengawasan terhadap keberadaan orang asing di salah satu apartemen Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa, 7 Mei.
Hasil razia itu, terdapat dua orang asing berhasil diringkus petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Keduanya berinisial AU dan EM. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pudjiastuti mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, WNA berinisial AU (58) mengaku sebagai Warga Negara Nigeria, namun tidak dapat menunjukkan paspor yang bersangkutan.
"AU WN Nigeria sudah berada di wilayah Indonesia selama kurang lebih 8 tahun. Sedangkan EM (46) merupakan WN Kamerun. Petugas menemukan perbedaan data alamat tempat tinggal pada ITAS dan tempat tinggal EM saat dilakukan pemeriksaan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Mei.
Selanjutnya petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPΙ Jakarta Barat memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada EM.
SEE ALSO:
Lebih lanjut Nur Raisha mengatakan, Operasi Jagratara digelar untuk memastikan tertibnya keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Barat.
"Operasi ini digelar dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan sebagai bentuk penegakan hukum," katanya.
Operasi Jagratara merupakan kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui pengawasan. Diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan adanya pengawasan terhadap orang asing ini dapat menekan angka pelanggaran keimigrasian," ucapnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)