JAKARTA Controlling campaign props (APK) that violate regulations in Rejang Lebong Regency, Bengkulu Province was carried out in a persuasive manner by the local Election Supervisory Body (Bawaslu). Head of Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali in Rejang Lebong, said the control of the installation of the APK in the region began on November 18, reaching a total of 3,440 units spread over 15 sub-districts. "The control of the APK and APS in the form of billboards from the district DPRD, provincial DPRD, candidates for DPD and DPR RI were carried out because they contained campaign content, invitations, self-imaging and others. Based on the data collection carried out, the number of APK and APS installed in the region reached 3,440 units, of which control was carried out independently as many as 3,087 units.

Sedangkan untuk APK/APS yang ditertibkan oleh petugas Satpol-PP 176 unit, kemudian penertiban yang dilakukan oleh perangkat desa/kelurahan/linmas sebanyak 110 unit, dan jumlah yang belum ditertibkan sebanyak 34 unit.Sementara itu untuk APK/APS yang sebelumnya saat dilakukan penertiban telah ditutup dengan plastik hitam, kata dia, tidak diturunkan dan baru boleh dibuka saat mulai tahapan kampanye.Dia mengimbau kalangan pengurus parpol dan caleg masing-masing untuk dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban daerah secara kondusif. Mereka diminta untuk tidak memasang APK sebelum tahapan kampanye dimulai.Sebelumnya pada 3 November 2023 lalu KPU Rejang Lebong telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan DPRD Rejang Lebong sebanyak 362 caleg yang nantinya akan memperebutkan 30 kursi dewan tersebar dalam empat daerah pemilihan.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)