JAKARTA - Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita minuman keras tradisional arak khas Bali yang ditempatkan dalam 520 botol kemasan air mineral ukuran tanggung.

Kepala Polres Bima Kota Ajun Kombes Polisi Rohadi menyampaikan, pihaknya menyita minuman keras tradisional itu dari sebuah truk ekspedisi barang.

"Ratusan botol berisi arak disita dari truk angkut yang melintas di wilayah Dara, Kota Bima. Sekarang, barang bukti sudah diamankan di kantor untuk selanjutnya akan dimusnahkan," kata Rohadi melalui keterangan tertulis, Kamis 8 Desember, disitat Antara.

Polisi menyita barang bukti arak dalam puluhan kemasan dus berlakban cokelat beserta truk angkut. Dari hasil interogasi sopir, jelas dia, barang tersebut adalah milik seorang warga Woha, Kabupaten Bima berinisial IA (38).

Pihaknya pun telah mengamankan IA dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bima Kota.

Rohadi menyampaikan pihaknya melaksanakan giat penyitaan ini dalam upaya kepolisian menjaga situasi keamanan menjelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru.

"Tentu, langkah ini bagian dari upaya kami menekan tindakan kriminalitas jelang akhir tahun yang banyak berawal dari mengonsumsi minuman beralkohol," ujarnya.

Rohadi menegaskan, giat penyitaan ini mendasar pada Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dengan dasar aturan demikian, Rohadi meyakinkan kepolisian akan terus menggalakkan operasi di lapangan demi menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)